Maruge, 11 November 2025 — Pemerintah Desa Maruge, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan dan pembahasan review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2020–2028 dan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026 serta Persetujuan Pemdes Maruge Dalam Mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kegiatan ini dibuka
secara resmi oleh Camat Katoi, Bapak Rusdin, S.Sos., MM, yang
dalam sambutannya menegaskan pentingnya proses perencanaan pembangunan desa
yang partisipatif, transparan dan akuntabel.
Beliau juga mengapresiasi langkah Desa Maruge yang terus berkomitmen menyusun
perencanaan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah
dan apresiasi atas komitmen Pemerintah Desa Maruge yang memberikan dukungan
nyata terhadap penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat melalui koperasi.
Menurutnya, koperasi merupakan wadah strategis untuk mendorong kemandirian
ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan warga desa.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara
lain:
·
Kepala Desa Maruge beserta perangkat desa,
·
Ketua dan Anggota BPD Desa Maruge,
·
Pendamping Desa,
·
Perwakilan lembaga kemasyarakatan, tokoh
masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta perwakilan kelompok tani dan
nelayan.
Dalam musyawarah ini, Tim Penyusun RPJMDes memaparkan
hasil evaluasi pelaksanaan program tahun-tahun sebelumnya dan menyampaikan rencana penyesuaian arah pembangunan hingga tahun 2028.
Sementara itu, pembahasan RKPDes 2026 difokuskan pada penetapan
prioritas kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang
akan dilaksanakan pada tahun anggaran mendatang.
Setelah melalui proses diskusi dan masukan
dari peserta musyawarah, disepakati hasil review
RPJMDes 2020–2028 dengan beberapa penyesuaian terhadap
kebutuhan dan kondisi aktual masyarakat Desa Maruge. Selain itu, RKPDes Tahun 2026 secara resmi ditetapkan sebagai pedoman
pelaksanaan pembangunan desa tahun berikutnya.
Pendamping Lokal Desa (Fidal) menegaskan dalam sambutannya bahwa alokasi 30% tersebut
merupakan bentuk dukungan wajib oleh pemerintah desa terhadap pengembangan
usaha produktif masyarakat. Dana tersebut akan digunakan untuk mengantipasi dan
menjadi jaminan jika terjadi permasalahan dalam pengelolaan usaha KDKMP
mengalami masalah financial dan tidak mampu mengembalikan modal ke bank.
Penandatanganan berita acara dilakukan oleh Kepala Desa Maruge dan Ketua
Koperasi Merah Putih, disaksikan oleh Camat
Katoi, Ketua BPD Desa Maruge, Pendamping Desa dan peserta musdes.
Melalui kerja sama ini, diharapkan Koperasi Merah Putih dapat menjadi motor
penggerak ekonomi masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan
kesejahteraan warga Desa Maruge.
Musyawarah ditutup dengan doa bersama dan penandatanganan berita acara hasil
kesepakatan oleh Kepala Desa, Ketua BPD, serta perwakilan peserta musyawarah,
disaksikan oleh Camat Katoi.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan arah pembangunan Desa Maruge dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat.







0 comments:
Posting Komentar