Selamat Datang di Literasi Pembangunan Desa di Kecamatan Katoi

Selasa, 11 November 2025

Penyusunan dan Pembahasan Review RPJMDes 2020–2028 serta Penetapan RKPDes Tahun 2026 dan Persetujuan Pemdes Maruge Dalam Mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Maruge, 11 November 2025 — Pemerintah Desa Maruge, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan dan pembahasan review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2020–2028 dan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026 serta Persetujuan Pemdes Maruge Dalam Mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Camat Katoi, Bapak Rusdin, S.Sos., MM, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya proses perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, transparan dan akuntabel. Beliau juga mengapresiasi langkah Desa Maruge yang terus berkomitmen menyusun perencanaan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah dan apresiasi atas komitmen Pemerintah Desa Maruge yang memberikan dukungan nyata terhadap penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat melalui koperasi. Menurutnya, koperasi merupakan wadah strategis untuk mendorong kemandirian ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan warga desa.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:

·       Kepala Desa Maruge beserta perangkat desa,

·       Ketua dan Anggota BPD Desa Maruge,

·       Pendamping Desa,

·       Perwakilan lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta perwakilan kelompok tani dan nelayan.

Dalam musyawarah ini, Tim Penyusun RPJMDes memaparkan hasil evaluasi pelaksanaan program tahun-tahun sebelumnya dan menyampaikan rencana penyesuaian arah pembangunan hingga tahun 2028. Sementara itu, pembahasan RKPDes 2026 difokuskan pada penetapan prioritas kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran mendatang.

Setelah melalui proses diskusi dan masukan dari peserta musyawarah, disepakati hasil review RPJMDes 2020–2028 dengan beberapa penyesuaian terhadap kebutuhan dan kondisi aktual masyarakat Desa Maruge. Selain itu, RKPDes Tahun 2026 secara resmi ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan desa tahun berikutnya.

Pendamping Lokal Desa (Fidal) menegaskan dalam sambutannya bahwa alokasi 30% tersebut merupakan bentuk dukungan wajib oleh pemerintah desa terhadap pengembangan usaha produktif masyarakat. Dana tersebut akan digunakan untuk mengantipasi dan menjadi jaminan jika terjadi permasalahan dalam pengelolaan usaha KDKMP mengalami masalah financial dan tidak mampu mengembalikan modal ke bank.

Penandatanganan berita acara dilakukan oleh Kepala Desa Maruge dan Ketua Koperasi Merah Putih, disaksikan oleh Camat Katoi, Ketua BPD Desa Maruge, Pendamping Desa dan peserta musdes. Melalui kerja sama ini, diharapkan Koperasi Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan warga Desa Maruge.

Musyawarah ditutup dengan doa bersama dan penandatanganan berita acara hasil kesepakatan oleh Kepala Desa, Ketua BPD, serta perwakilan peserta musyawarah, disaksikan oleh Camat Katoi.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan arah pembangunan Desa Maruge dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat. 

0 comments:

Posting Komentar